Satresnarkoba ringkus dua Gembong Narkoba di Toboali

- 19 Maret 2024, 10:08 WIB
Dua tersangka gembong narkoba saat di gelandang Satresnarkoba pada dua tempat berbeda
Dua tersangka gembong narkoba saat di gelandang Satresnarkoba pada dua tempat berbeda /Try Sutrisno /

INFOBANGKAID - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua pria pendatang di Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Dua pria tersebut diduga kuat memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang siap edar.

 

Kedua pria tersebut adalah pendatang dari seberang pulau Sumatera Selatan diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Toboali. Kedua tersangka itu berinisial S (40 tahun) dan R (46 tahun), kontrakannya di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kota Toboali dijadikan sarang untuk bertransaksi.

 

Kasat Narkoba AKP Suhendra, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap karena terbukti memiliki sejumlah barang bukti narkoba yang siap edar.

 

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," kata Kasat Resnarkoba AKP Suhendra.

 

"Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di rumah kontrakan di jalan Damai Toboali yang diduga ada transaksi narkoba," kata Suhendra 

 

Untuk membuktikan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Kemudian penggeledahan terjadi terhadap tersangka S pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan. 

 

penggeledahan terhadap (S) berlanjut yang di dampingi oleh ketua RT setempat dan dari penggeledahan itu di temukan barang bukti diduga narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman. 

 

"Narkoba jenis sabu yang di bungkus sebanyak 4 (empat) paket dengan berat Bruto 22,70 Gram dan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi yang di bungkus sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dengan berat Bruto 16,97 Gram beserta 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 5 (lima) Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) buah sendok plastik kecil berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry berwarna silver, Uang tunai senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwarna biru gelap," katanya.  

 

Kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari pelaku (S) Narkotika tersebut adalah milik (R alias U) yang berada di jalan Merdeka kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan (R alias U) setelah diamankan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan memanggil ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan terhadap (R alias U) dan pada saat itu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna biru gelap. Selanjutnya semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk di proses lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah