Uang Pensiunan PNS Dirapel

- 14 Januari 2024, 23:28 WIB
Pensiunan /Setkab RI
Pensiunan /Setkab RI /

INFOBANGKAID - Prihal penambahan gaji pensiunan PNS sebesar 12 % dari gaji pokok pensiun per tanggal 1 Januari 2024 mengalami rapel di bulan selanjutnya.  

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) memastikan akan membayarkan kekurangan 12 % itu pada bulan selanjutnya.  

 

Aturan rapel sendiri telah berjalan sejak 1 Januari lalu, namun pensiunan belum mendapatkan hak itu.  

 

Di struktur APBN 2024 kenaikan gaji sudah tertera yaitu gaji PNS sudah dimulai 1 Januari 2024.  

 

Lantaran sudah ada kepastian dari Kemenkeu, pemerintah mulai mengejar ketertinggalan untuk menyelesaikan ketertinggalan PP terbaru undang undang ASN 2023 karena aturan PP inilah menjadi aturan mekanisme gaji pensiunan PNS berdasarkan kenaikan 12 %.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah