Ex Mentan SYL Terjerat TPPU, Ahmad Sharoni NasDem Beri Kesaksian ke KPK ?

- 9 Maret 2024, 00:00 WIB
KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni untuk Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni untuk Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo /Ist/

Lebih lanjut, Syahrul Yasin Limpo juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp 6.917.573.555; umrah sebesar Rp 1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp 1.654.500.000.

 Baca Juga: Baznas RI Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten Bangka Selatan, Ini Semangat Doa Bunda Debby

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023. Atas perbuatannya itu, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah