Ex Mentan SYL Terjerat TPPU, Ahmad Sharoni NasDem Beri Kesaksian ke KPK ?

- 9 Maret 2024, 00:00 WIB
KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni untuk Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni untuk Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo /Ist/

INFOBANGKAID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pengusutan kasus, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sharoni, pada Jum'at, 8 Maret 2024. 

Selain Sahroni, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil seorang PNS, bernama Hotman Fajar Simanjuntak. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan TPPU yang menjerat Yasin Limpo.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK kepada Sahroni dan PNS bernama Hotman itu. Namun, keterangan keduanya dianggap penting dalam mendalami sangkaan TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

 Baca Juga: PWI Bangka Selatan Mitra Kemkominfo RI kembangkan KIM di Daerah

Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus itu, Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan. Sementara Syahrul Yasin Limpo memakai uang sejumlah Rp 974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain.

 Baca Juga: Ada ODGJ di Himpang 5 Habang Kota Toboali, Bupati Riza Herdavid : Nanti Saya Hubungi Sumindar

Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Penerimaan uang itu juga diperuntukan membayar charter pesawat senilai Rp 3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x