Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung

- 2 Mei 2024, 19:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.  

 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.  

 

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi kali adalah IRT dihadirkan untuk menjelaskan pembuktian atas kasus korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah berjalan.  

 

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FNY selaku Ibu Rumah Tangga, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Ketut Sumedana, Kamis (2/5).  

 

Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian atas kasus yang telah bergulir.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah