Nasabah Jiwasraya Menentang Restrukturisasi, Ada Apa?

- 16 Juni 2024, 02:24 WIB
Kantor Asuransi Jiwasraya.
Kantor Asuransi Jiwasraya. /PMJ News

INFOBANGKAID - Para nasabah Jiwasraya yang menentang restrukturisasi menyayangkan keputusan likuidasi yang akan dilaksanakan setelah aset-aset perusahaan dialihkan ke IFG Life. Salah satu nasabah, Machril, yang telah memenangkan gugatan terkait dana pensiunnya yang terlambat cair, menyatakan bahwa mereka telah sejak lama meminta likuidasi.

 

"Dari dulu kami minta dilikuidasi, tapi mereka ulur-ulur waktu ingin kuras aset Jiwasraya. Padahal selama masih ada nasabahnya tidak boleh menjual atau evakuasi seluruh aset sebelum menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," tandas Machril seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Pedagang Pasar Kelapa Kampit Mengeluh, Daya Beli Menurun Jelang Idul Adha

Machril dan kelompok anti restrukturisasi lainnya berpegang pada Undang-undang (UU) Perasuransian No.40/2014 pasal 42(2), yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu sebelum menjual atau mengalihkan aset.

Baca Juga: Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung Cair 100 Persen: Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran

"Nasabah mengharapkan menggunakan UU Perasuransian yang tidak akan merugikan nasabah. Rombongan kami dari Bancas tidak sampai 60 orang dan nilai polis pun tidak sampai 100 miliar. Terlalu sedikit jika mau diselesaikan," ungkap Machril.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa per 31 Mei 2024, seluruh polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa IFG Life telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo.

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah