INFOBANGKAID - Hari Raya Idul Adha 1445 H atau 2024 di Indonesia akan jatuh pada Senin (17/6/2024) besok, umat Islam di Tanah Air akan memperingatinya dengan khidmat.
Hari Raya Idul Adha ini identik dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kambing, atau domba, dan membagikan dagingnya kepada orang-orang yang kurang mampu.
Memotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Berikut.
1. Shohibul Qurban
Shohibul kurban merupakan golongan orang yang melakukan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam pada saat pelaksanaan Idul Adha dan Hari Tasyrik.
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya"(HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Setelah sepertiga bagian daging diberikan kepada yang berhak menerima, sepertiga bagian daging lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat atau tetangga di sekitar rumah.