Hukuman Mati atau Sebuah Penyiksaan?

10 Januari 2024, 02:03 WIB
Gibbet adalah instrumen eksekusi di depan umum (termasuk guillotine, blok algojo, tiang pancang, tiang gantungan, atau perancah terkait). Gibbeting adalah penggunaan struktur tipe tiang gantungan di mana mayat penjahat yang mati atau sekarat digantung di depan umum untuk menghalangi penjahat lain /Ist/

INFOBANGKAID - Gibbet adalah alat eksekusi berbentuk sangkar besi, berbentuk manusia yang digunakan untuk menggantung mayat atau orang yang masih hidup ditempat umum.

 

Proses ini dirancang untuk menyebabkan penderitaan yang maksimal dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang mengangkangi atau melanggar aturan kriminal pada masa itu.

 

Metode ini jadi populer pada abad pertengahan dan terus digunakan di berbagai Negara Eropa, orang yang dihukum akan dibiarkan hingga mati karena terpapar cuaca, haus dan kelaparan sampai mereka (yang dihukum) benar benar berpikir sebaiknya "Saya Dipenggal Saja".  

 

Terkadang mayat tergantung selama beberapa waktu sebagai peringatan terhadap masyarakat lain akan konsekuensi serius tindakan kriminal yang dilakukan.  

 

Seiring berjalannya waktu praktik Gi Betting berkurang popularitasnya sehingga digantikan dengan metode eksekusi lainnya. 

 

Jhon Bread dan Captain kidd adalah contoh nyata yang dihukum menggunakan sangkar besi ini.  

 

Mungkin bentuk eksekusi yang paling umum dan yang pertama kali dipikirkan orang sehubungan dengan eksekusi di Abad Pertengahan, hukuman gantung adalah metode hukuman mati yang biasa dilakukan orang Anglo Saxon. Cara eksekusi lain telah diterapkan namun tidak satupun yang umum dan digunakan selama berabad-abad di Eropa, selain kematian dengan cara algojo atau dipenggal.  

 

Mengapa Mereka Menggantung Orang Pada Abad Pertengahan?

Penyiksaan biasanya digunakan sebagai cara untuk mendapatkan bukti dan informasi, sedangkan eksekusi di depan umum sering kali digunakan sebagai peringatan untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan. Tidak ada undang-undang atau hak yang diberikan kepada tahanan, sehingga penyiksaan dan eksekusi terjadi secara luas dan tidak diatur sama sekali.

Editor: Try Sutrisno

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler