X Terancam diblokir Kominfo?

18 Juni 2024, 22:16 WIB
Aplikasi X atau Twitter /Try Sutrisno InfobangkaID/

INFOBANGKAID - Pemberitaan mengenai aplikasi yang akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sering kali muncul dan bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pelanggaran regulasi, konten yang dianggap tidak sesuai, atau masalah keamanan. Termasuk salah satu aplikasi yang gahar saat ini adalah Twitter atau X dalam waktu dekat akan dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.  

Alasan Pemblokiran Aplikasi

Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir aplikasi yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia. Beberapa alasan umum pemblokiran meliputi:

1. Konten Ilegal: Aplikasi yang menyebarkan konten pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian.

2. Keamanan Data: Aplikasi yang tidak memenuhi standar keamanan data pengguna dan berpotensi membahayakan privasi.

3. Perjudian dan Penipuan: Aplikasi yang digunakan untuk kegiatan perjudian atau penipuan.

4. Izin Operasional: Aplikasi yang beroperasi tanpa izin yang sesuai atau melanggar ketentuan perizinan.  

Baca Juga: Sosok Ariel Noah Tetap Bangkit Dengan Karyanya

Proses Pemblokiran

Proses pemblokiran biasanya melibatkan beberapa tahap:

1. Investigasi dan Evaluasi: Kominfo melakukan evaluasi terhadap aplikasi yang dilaporkan bermasalah.

2. Pemberitahuan dan Peringatan: Pihak pengelola aplikasi biasanya diberi peringatan terlebih dahulu untuk memperbaiki atau menghapus konten yang melanggar.

3. Tindakan Pemblokiran: Jika peringatan tidak diindahkan, Kominfo akan bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke aplikasi tersebut.

Contoh Kasus

Misalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, aplikasi seperti TikTok pernah hampir diblokir karena konten yang tidak sesuai dengan regulasi, tetapi setelah adanya perbaikan dan komitmen dari pihak pengelola, pemblokiran dapat dihindari.

Langkah yang Bisa Diambil Pengguna

Jika Anda pengguna aplikasi yang terancam diblokir, Anda dapat:

1. Mengikuti Berita Terbaru: Tetap update dengan berita resmi dari Kominfo terkait status aplikasi tersebut.

2. Menghubungi Dukungan Aplikasi: Menanyakan langsung kepada penyedia aplikasi tentang langkah yang mereka ambil untuk menangani masalah ini.

3. Mencari Alternatif: Mencari aplikasi lain yang legal dan memenuhi standar regulasi di Indonesia.

Sumber Informasi Resmi

Untuk informasi lebih lanjut dan resmi, Anda dapat mengunjungi situs web atau media sosial resmi Kominfo, atau mengikuti berita terbaru dari sumber berita terpercaya di Indonesia. (*)

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler