Erzaldi Akui PT NKI diduga menyalahi aturan izin pemanfaatan hutan produksi di Bangka

30 Maret 2024, 01:47 WIB
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Kejati Bangka Belitung /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengakui, ada dugaan penyalahgunaan terhadap izin pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP) yang diterbitkan pemerintah provinsi untuk PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kota Waringin, Puding Besar, Kabupaten Bangka. 

 

Penyalahgunaan fungsi izin yang dilakukan PT NKI diatas lahan seluas 1500 hektar itu bertentangan dengan izin yang dikeluarkan yang disepakati mantan Gubernur Erzaldi.

 

Diketahuinya, lahan tersebut mendapat izin untuk perkebunan pisang pada tahun 2018 silam namun belakangan izin beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.  

 

"Intinya di minta klarifikasi terkait kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolahan hutan, yang di beri di desa Kota Waringin. Karena izin di keluarkan di atas tanah masih berstatus kawasan Hutan Produksi (HP)," ujarnya.

 

"Nah di duga ada disalahgunakan macem ya (begitu)," ujarnya

 

Erzaldi tak menampik jika dirinya menjadi orang yang memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut kepada PT NKI. Namun, dirinya enggan disalahkan terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan dari perkebunan pisang ke perkebunan sawit.

 

"Benar ada memberi izin. Itu tahun 2018. Tetapi kalau di salahkan gunakan kita dak tau sek (kita tidak tahu dong), seharusnya pisang, tau-tau jadi sawit. Pisang kek (dan) sawit jauh berbeda," tukasnya. 

 

Sementara itu, Direktur PT NKI, Ari Setioko belum merespon konfirmasi redaksi infobangkaid atas alih fungsi izin pemanfaatan hutan produksi. (*)

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler