MAKI Desak Kejagung Gelandang RBS Dalang Korupsi Timah di Babel

30 Maret 2024, 18:17 WIB
Tersangka Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat digelandang tim Kejagung RI /Kejagung/Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam perkara tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai dengan 2022.

MAKI menduga RBS sebagai aktor intelektual dan paling banyak menikmati hasil dari uang korupsi tata niaga timah yang telah merugikan negara hingga 271 triliun rupiah. Pasca, dilakukannya penahanan dan ditetapkannya sebagai tersangka atas Harvey Moeis dan Helena Lim.  

"Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,"tegas Boyamin saat dikonfirmasi terkait somasi terbuka yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (29/3/2024), malam.

MAKI menduga RBS berperan untuk memberikan perintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: 271 Triliun Kerugian Lingkungan, Selain PT Timah Apakah Pihak Pemerintah Daerah Ikut Terlibat?

Baca Juga: Berikut Nilai Kerugian Negara disebabkan Mafia Tambang Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

RBS diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.

Ditegaskan Boyamin, MAKI meyakini RBS sebagai terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegas Boyamin.

MAKI menyebut, RBS diduga kabur keluar negeri saat ini. Sehingga lanjut Kordinator MAKI, penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS.

Baca Juga: Kejagung Cecar Komisaris PT RBT Atas Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT? maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," ungkapnya.

Apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai tambahnya, maka MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," tukasnya.  

Baca Juga: Erzaldi Akui PT NKI diduga menyalahi aturan izin pemanfaatan hutan produksi di Bangka

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi sebagai tersangka Tipikor tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16. setelah sebelumnya Manager PT QSE Helena Lim lebih dulu memakai rompi tahanan Kejagung. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara yang merugikan negara senilai 271 triliun rupiah itu. (*)

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler