Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim Terancam Penjara Seumur Hidup, Apakah Sebanding Dengan Kerugian Negara?

31 Maret 2024, 14:43 WIB
Artis Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis hidup bergelimang harta dari hasil korupsi timah di Bangka Belitung /Ist/

INFOBANGKAID - Harvey Moeis menjadi tersangka setelah ditetapkan Kejagung melibatkan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam kasus korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

 

Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT namun bukan sebagai pengurus perusahaan tersebut dalam bernegosiasi dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Reza Pahlevi agar mengakomodir kegiatan tambang liar di IUP PT Timah Tbk.  

 

Modus yang dilakukan Harvey Moeis adalah sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.  

 

Negara saat ini telah mengalami kerugian sebesar 271 triliun rupiah. Nilai korupsi tersebut dibandingkan dengan APBD Kabupaten Bangka Selatan sangat tidak sebanding, sementara IUP PT Timah Tbk dan wilayah pertambangan ilegal dominan tersebar di Bangka Selatan.  

 

Atas korupsi yang dilakukannya apakah sebanding dengan kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang disebabkan oleh mereka (tersangka korupsi komoditas timah di Bangka Belitung) ?.

Kekayaan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi 271 Triliun, Punya Bisnis Penukaran Dollar ke Rupiah?

Pasal Jerat Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim Dengan Penjara Seumur Hidup 

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

 

Bunyi Pasal Menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim

Pasal 2: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

 

Pasal 55 KUHP: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (*)

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler