Ini nama tersangka yang ditetapkan Kejagung RI

- 30 Maret 2024, 19:54 WIB
Mantan Direktur PT Timah Tbk
Mantan Direktur PT Timah Tbk /Kejagung/Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. 

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.  

Dampak dari kerusakan lingkungan yang disebab dari tambang ilegal tersebut telah merugikan negara senilai 271 triliun rupiah. Kerugian tersebut baru dimaksudkan kerusakan lingkungan belum termasuk kerugian lainnya. Sementara Jaminan Reklamasi (Jamrek) jangka panjang merupakan kewajiban PT Timah Tbk yang saat ini abu abu dijalankan.  

 

Berikut adalah nama-nama 16 tersangka:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.

2. Emil Ermindra (EE), yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

3. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.

4. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. 

5. Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x