Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Tinggalkan Warisan Kehancuran Pesisir Pantai Sukadamai untuk Korupsi Timah

- 31 Maret 2024, 01:21 WIB
Aktifitas penambang di perairan Sukadamai Toboali Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Aktifitas penambang di perairan Sukadamai Toboali Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Pasca penetapan tersangka oleh Kejagung RI terhadap suami Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Meninggalkan warisan kerusakan lingkungan  akibat dari aktifitas pertambangan pasir timah di perairan pesisir pantai Sukadamai, Toboali Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Dampak dari kerusakan lingkungan yang disebab dari tambang ilegal tersebut telah merugikan negara senilai 271 triliun rupiah. Kerugian tersebut baru dimaksudkan kerusakan lingkungan belum termasuk kerugian lainnya. Sementara Jaminan Reklamasi (JAMREK) jangka panjang merupakan kewajiban PT Timah Tbk yang saat ini abu abu dijalankan.  

Baca Juga: Pengelola SPBU Jangan Merugikan Konsumen, AKBP Trihanto Tegaskan Ini

Baca Juga: Ini nama tersangka yang ditetapkan Kejagung RI

Meski telah ditambang berulang kali dari tahun 2006 sampai sekarang sepertinya perairan tersebut memiliki daya tarik dan harapan tersendiri bagi para penambang pasir timah legal maupun ilegal dan menjadi sumber korupsi Crazy Rich Helena Lim dan suami Sandra Dewi pada saat itu.  

Pasalnya, wilayah itu merupakan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Bagi pelaku tambang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dapat bekerja dan bagi pelaku tambang yang tidak memiliki SPK bekerjanya sembunyi sembunyi.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. 

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.  

Baca Juga: MAKI Desak Kejagung Gelandang RBS Dalang Korupsi Timah di Babel

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x