Perda Belum ditetapkan PLN Tetap Sedot PPJ di Bangka Selatan

- 24 Januari 2024, 14:33 WIB
Ilustrasi/Pexel
Ilustrasi/Pexel /

INFOBANGKAID - Masyarakat Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) padahal untuk Peraturan Daerah (Perda) belum ditetapkan. 

Itu diketahui setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik meski secara peraturan pemerintah harus menghentikan sementara pungutan pajak sebelum diterbitkan Perda PDRD. Namun Masyarakat Bangka Selatan masih dikenakan pajak PPJ.

Baca Juga: Jadwal Sholat Fardhu Bangka Selatan 24 Januari Tahun 2024

PT PLN (Persero) sampai saat ini belum bersedia memberikan keterangan resmi. 

Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN Cabang Toboali, A. Chenny Saputra mengaku masih sedang dinas luar.

"Saya saat ini sedang dinas di Jakarta," ujar Chenny Saputra melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/1/2024) kemarin.  

Baca Juga: Kejagung RI Mendapat Survey Tertinggi Atas Kepercayaan Publik

Menurutnya lebih elok terlebih dahulu berkoordinasi dengan bidang kehumasan di kantor PLN di Kota Pangkalpinang. 

"Untuk konfirmasi saya masih menunggu arahan dari kantor Pangkalpinang, karena secara fungsi humas termasuk penyampaian statement berada di Pangkalpinang," ujarnya.  

Apakah pihak PLN masih menerapkan PPJ kepada konsumen di wilayah Bangka Selatan terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu?.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah