Masyarakat Bangka Selatan Tahu Apa PPJ?

- 15 Maret 2024, 01:12 WIB
kWh milik PLN di Himpang 5 Habang Kota Toboali Bangka Selatan
kWh milik PLN di Himpang 5 Habang Kota Toboali Bangka Selatan /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Rupanya setiap transaksi pembelian token listrik berapapun jumlah yang dibeli tetap langsung terpotong oleh PPJ atau Pajak Penerangan Jalan dan untuk PPJ telah diatur oleh Perda.  

 

Banyak masyarakat tidak tahu, setiap pembelian pulsa listrik prabayar dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tapi tidak hanya pengguna listrik prabayar saja yang dikenakan PPJ, pengguna listrik pasca bayar pun di kenakan PPJ.

 

Apakah semua masyarakat tahu apa itu PPJ, untuk apa PPJ, besarnya PPJ berapa ? tidak semua elemen masyarakat tahu akan itu. Maka dalam informasi ini infobangkaid akan memberikan sedikit informasi mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).  

 

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kemampuan Pemerintah Daerah setempat. 

 

Besaran PPJ bervariasi sesuai dengan peraturan Pemda dan dipungut oleh PLN yang hasilnya langsung diserahkan kepada Pemda setempat (Sumber). Karena untuk tarif PPJ di setiap daerah tidaklah sama, ada yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan daerah lainnya. itu semua tergantung Peraturan Daerah masing-masing.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah