5 Saksi digelandang Kejagung RI Dalam Pembuktian Korupsi Komoditas Timah

- 14 Maret 2024, 19:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kembali periksa 5 orang saksi terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan 2022.  

Baca Juga: Crazy Rich Helena Lim Terseret Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung

 

Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Korupsi Pejabat Kejati Bangka Belitung Ini Malah 'Berang'

Kelima orang saksi itu merupakan pegawai PT Timah dengan jabatan masing masing pada perusahaan itu yakni ;  

1. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

2. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

3. EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

4. AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.

5. ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x