Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah di Pantai Mentigi

- 16 Maret 2024, 14:08 WIB
Barang bukti 273 pasir timah yang diamankan dari 2 tersangka kasus penyelundupan di Teluk Limau, saat Konferensi Pers di Mako Polsek Jebus, Sabtu ( 16/3 ).
Barang bukti 273 pasir timah yang diamankan dari 2 tersangka kasus penyelundupan di Teluk Limau, saat Konferensi Pers di Mako Polsek Jebus, Sabtu ( 16/3 ). /Samsiar Komar/

INFOBANGKAID - Aksi penyelundupan pasir timah dalam jumlah besar di Pantai Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belakangan ini berhasil diungkap Polres Bangka Barat dan jajarannya.

 

Pengungkapan fakta kejadian berlangsung pada Konfrensi Pers di Mako Polsek Jebus yang dihadiri langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Sabtu (16/3/2024). 

 

AKBP Ade Zamrah mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tersebut dan menyita barang bukti berupa 273 karung berisi pasir timah serta mengamankan dua tersangka.

 

"Kalau tidak dicegah mungkin pasir timah sebanyak 273 karung ini mungkin sudah lolos dan mereka kembali melakukan penyeludupan keluar Pulau Bangka," ujarnya.  

 

Selain itu tambahnya, dua tersangka yang diamankan adalah AP dan S, keduanya residivis kasus yang sama, yakni penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh mereka beberapa waktu silam. 

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah