Benarkah Bos Sriwijaya Air Tersandung Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung ?

- 16 Maret 2024, 02:18 WIB
Kejagung RI
Kejagung RI /Ist/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dua pekan lalu, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.  

 

Kejagung RI melakukan pemeriksaan, muncul dua nama orang saksi yakni saksi dengan inisial D merupakan pegawai dari PT Refined Bangka Tin dan HL selaku pihak swasta.  

 Baca Juga: Kejagung RI Panggil 5 Saksi Kasus Korupsi Timah, salah satunya Pengawas Tambang se Bangka Selatan

 

Baca Juga: Pertamina Pastikan Lancar Suplai Gas LPG 3 kg Untuk Masyarakat Miskin di Bangka Selatan

Berdasarkan informasi dari internal Kejagung saksi berinisial HL adalah Hendry Lie merupakan petinggi sekaligus direktur maskapai Sriwijaya Air.  

 

"Dua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," kata Ketut Sumedana.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah