Adapun poin kesepakatan yang telah disepakati tersangka dan korban, sebagai berikut;
1. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka
2. Korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya
3. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
4. Tersangka meminta maaf kepada Korban dan keluarganya
5. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban
"Kebijakan Restoratif ini merupakan Kebijakan yang diberikan kepada Tersangka Tindak Pidana sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif yang mana tersangka telah memenuhi syarat Restoratif justice bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative," ujar Riama.
Selain itu ia menambahkan, ada beberapa syarat sebelum mendapatkan keadilan restorative ini seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.