"Tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, dan korban tidak mengalami kerugian," pungkas Riama. (*)
"Tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, dan korban tidak mengalami kerugian," pungkas Riama. (*)
Editor: Try Sutrisno