Komunitas Pers Bangka Belitung Tolak Lantang RUU Penyiaran

Tayang: 21 Mei 2024, 20:04 WIB
Penulis: Try Sutrisno
Editor: Tim Info Bangka (Bangka Selatan)
Komunitas Pers Bangka Belitung tolak RUU dihalaman kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Komunitas Pers Bangka Belitung tolak RUU dihalaman kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung /Ist/

INFOBANGKAID - Komunitas Pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menolak Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran yang bisa membelenggu kebebasan pers di Indonesia.

Aksi damai puluhan komunitas pers itu berlangsung damai di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel.

Ketua IJTI Bangka Belitung sekaligus koordinator aksi Joko Setyawan, menyampaikan dengan tegas agar teman-teman pers Babel kompak menolak RUU Penyiaran.

"RUU Penyiaran ini sudah tidak layak lagi dibahas menjadi undang -undang. Kemerdekaan kita sebagai jurnalis bisa terkekang dengan disahkan undang undang tersebut. Bayangkan jika seorang wartawan meliput suatu peristiwa yang eksklusif dilarang dan akan diancam dengan pidana UU Transaksi Elektrik (ITE). Maka dari itu, kita sepakat menolak secara tegas jangan sampai dibahas apalagi sampai disahkan," kata Joko pada orasinya, Selasa (21/5).

Baca Juga: Jurnalis Babel sedang Tidak Baik Baik Saja

Sementara itu, Sekretaris PWI Bangka Belitung Fakhruddin Halim menyampaikan dalam orasinya tentang bahaya jika RUU Penyiaran disahkan akan membelenggu kebebasan pers.

"Apakah pemerintah khususnya DPR tidak ada kerjaan yang lebih penting selain mengekang kebebasan pers di Indonesia. Bagaikan konten kreator seperti Tik Tok saja bisa saja dipidana jika UU Penyiaran tersebut disahkan.  Apalagi UU Penyiaran tersebut sampai disahkan bukan tidak mungkin kebebasan kita sebagai pers akan dikekang," tegas Fakhruddin, Senin (21/5).

Selain itu, kata Fakruddin, RUU Penyiaran ini jika sampai disahkan sengketa akan diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Agar Pintar, Apa Itu Inflasi?

"Alangkah lucunya kita sebagai jurnalis yang paham betul kode etik jurnalistik (KEJ) jika ada sengketa pers malahan diselesaikan oleh KPI. Bukannya kita ada wadah  Dewan Pers yang paham betul persoalan pers," ungkapnya.

Patut disayangkan, orasi Komunitas Pers Babel tak satupun anggota DPRD Babel uang yang muncul. Hanya ada pengamaman dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

Adapun Komunikasi Pers Babel yang menggelar aksi damai tersebut, IJTI Babel, Pengda IJTI Basel, AJI, PWI Babel, JMSI Babel dan komunitas lainnya.

Baca Juga: Dari Kepala ke Buntut, Kejagung Periksa Enam Saksi Atas Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung

Orasi tersebut diakhir dengan pernyataan sikap dan membubuhkan tanda tangan dari perwakilan setiap organisasi dan ditutup dengan pemasangan spanduk di halaman kantor DPRD Babel. (*)


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub