Polisi amankan 4 Ton Solar Ilegal di Penutuk

- 31 Mei 2024, 12:19 WIB
Saat ini, barang bukti dan pelaku RK telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut
Saat ini, barang bukti dan pelaku RK telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut /Ist/

INFOBANGKAID - Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 berhasil mengamankan pelanggar yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan hari Jumat (31/5/24). 

 

Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Babel, AKBP T Gultom, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis malam, 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB saat personel melakukan patroli di sekitar dermaga Sadai. Mereka menemukan kapal KM Hidayah yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Solar menuju Pulau Lepar, Desa Penutuk. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim patroli tiba di Pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.  

Baca Juga: Pol PP Kebingungan Menghadapi ODGJ di Himpang 5 Habang Kota Toboali

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim menemukan aktivitas yang diduga sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar. BBM tersebut seharusnya tidak digunakan untuk keperluan selain nelayan, namun ditemukan sedang dipindahkan ke dalam truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 8931 TN sebanyak sekitar 4 ton yang diisi dalam 22 drum plastik.  

 

Dari operasi tersebut, Tim Opsnal Subdit Gakkum menangkap seorang pelaku berinisial RK, yang bertugas sebagai pengawas SPBN. RK diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat BBM ilegal ini. Menurut pengakuannya, BBM tersebut sebelumnya telah dipindahkan ke mobil pengepul atas nama Burhan, warga Desa Kumbung, dan saat ini solar subsidi yang tersisa di SPBN hanya sekitar 1 ton.  

Baca Juga: Pernyataan Fikih Terkait Pemusnahan Barang Bukti dalam Hukum Islam

AKBP T Gultom juga menambahkan bahwa dokumen pengangkutan yang diperiksa menunjukkan izin resmi dari Syahbandar setempat untuk muatan BBM sebanyak 8 ton jenis Biosolar, yang diajukan oleh PT Biliton Energi Sejahtera, dengan kapal pengangkut KM Hidayah dan nakhoda bernama Hamsah.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah