Bawa Kabur Milik Tetangga, NW digelandang Satreskrim Basel di Pelabuhan Tj Api Api

- 31 Desember 2023, 14:39 WIB
Kabur bawa motor tetangganya sendiri, NW (38) digelandang Tim laba laba Satreskrim Basel
Kabur bawa motor tetangganya sendiri, NW (38) digelandang Tim laba laba Satreskrim Basel /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil gelandang NW (38) di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB lalu.  

 

Pelaku merupakan warga Dusun II Desa Uluk Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel menetap di Jalan Suka Damai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.  

 

NW diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha merk MIO M3 125 hijau tosca milik Sukman merupakan warga Suka Damai, Toboali merupakan tetangganya sendiri.  

Baca Juga: Personil Pos Pam Ops Lilin Menumbing 2023 lakukan pengamanan di Pelabuhan Sadai

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka menbenarkan, penangkapan pelaku hasil dari koordinasi Satreskrim Polres Basel dengan Polsek Sunsang. Pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu, bahwa anggota Satreskrim Basel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di pelabuhan Tanjung Api-Api Sumsel.

 

“Mendapat info tersebut tim langsung mengejar pelaku pada hari yang sama menuju pelabuhan Tanjung Api-Api sembari berkoordinasi dengan Polsek Sunsang untuk memantau posisi pelaku dan pelaku berhasil diamankan di pelabuhan saat akan turun dari kapal,” ujar Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga, Minggu (31/12).

 

Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, bahwa motor hasil penggelapan itu digadaikan kepada seseorang di Desa Maras Senang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga: Jadwal Sholat Bangka Selatan per hari ini Ahad 31 Desember 2023

“Dari hasil interogasi pelaku, sepeda motor telah digadaikan pelaku kepada seseorang yang berada di Jalan Belinyu Maras Senang Desa,” ungkap Tyan.  

 

Awal kejadian, dijelaskan AKP Tyan saat pelaku mendatangi rumah korban atau pelapor di Tanjug Batu, Toboali pada Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Korban sempat kaget dengan kedatangan pelaku yang tidak ketahui namanya.

 

“Saat itu, pelaku langsung meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membawa anaknya yang lagi sakit untuk berobat, mendengar hal tersebut pelapor pun meminjamkan motornya, dikarenakan seorang laki-laki tersebut yang tidak pelapor ketahui namanya itu pernah juga pelaku meminjam motor milik pelapor tersebut,” kata Tyan.  

Baca Juga: KONFRENSI PERS: Angka Kriminal Turun di Kabupaten Bangka

Lalu sampai pukul 18.00 WIB, si pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Pencarian korban juga dilakukan ke tempat kediamannya.

 

“Saat dia mengecek camp atau pondok dari rumah pelaku didapati bahwa pondok tersebut sudah kosong,” katanya.

 

Saat ini diketahui, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor yamaha MIO M3 125 hijau tosca telah diamankan ke Polres Basel.

 

“Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas dia.

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah