Warga Bangka Barat Masuk Penjara Usai Menganiaya Dan Menyiksa Anak Bawah Umur

- 15 Januari 2024, 08:50 WIB
Tempat penyiksaan oleh pelaku terhadap anak bawah umur di Parittiga Jebus Bangka Barat
Tempat penyiksaan oleh pelaku terhadap anak bawah umur di Parittiga Jebus Bangka Barat /Ist/

INFOBANGKAID - Seorang warga Parit Tiga, Jebus, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial MZ (40) tega menyiksa dan menganiaya seorang bocah laki-laki 12 tahun berinisial M. 

 

Pasalnya, Bocah M dituding Pelaku MZ maling ikan di tambak ikan miliknya pada Jumat (12/1/2024) petang.

 

Aksi MZ menganiaya dan menyiksa dengan mengikat M di bak mobil dump truk menggunakan tali. Bocah itu juga terdapat luka memar di bagian punggungnya akibat pukulan benda tumpul.

 

Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah mengatakan kejadian ini terungkap setelah pelaku menelpon orang tua si anak dan menyebutkan kalau bocah tersebut mencuri ikan di tambak pelaku.  

 

“Terungkap saat ayah korban mendapat telepon dari pelaku pada Jumat kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mengatakan bahwa MH telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku. Pelaku pun meminta ayah korban untuk datang ke rumah pelaku di Parittiga,” kata Albert dilansir dari Cerapan.id, Minggu (14/1/2024) kemarin malam.

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah