2 Penambang di perkebunan sawit PT GSBL Bangka Barat Jadi Tersangka

- 25 Januari 2024, 16:27 WIB
Dua pelaku diamankan anggota Polres Bangka Barat
Dua pelaku diamankan anggota Polres Bangka Barat /Riki/

INFOBANGKAID - Polres Bangka Barat tetapkan 2 tersangka pelaku penambangan ilegal di Perkebunan Kelapa Sawit GSBL pada Selasa Tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB kemarin.  

Anggota Sat Reskrim mendapatkan Informasi terkait penambangan tanpa izin yang di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sekira pukul 13.00 anggota tiba dan menemukan beberapa penambang yang sedang melakukan aktivitas tambang jenis user-user di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang.

Anggota juga menanyakan izin kepada penambang melakukan penambangan di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat, Namun penambang tidak dapat menunjukan Surat izin untuk bekerja tambang.

Anggota sat Reskrim Polres Bangka Barat tetapkan Inisial su ( 25 ) warga Simpang Teritip dan Ru (40) warga kelapa beserta Barang Bukti Barat untuk kepentingan penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mesin upin ipin, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) selang air berwarna kuning, 1 (satu) selang spiral 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah karpet

,1 (satu) selang air berwarna kuning,1 (satu) selang spiral,1 (satu) buah jerigen dan 1 (satu) buah drum yang terbelah

Kapolres Bangka Barat Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira membenarkan kejadian tersebut dari 5 orang itu yang diamankan Polres Bangka Barat menetapkan 2 orang tersangka pemilik daripada tambang ilegal.  

”Awalnya dari pihak Polres Bangka barat mengamankan sebanyak 5 orang,namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 orang pemilik dari mesin tersebut,setelah dilakukan himbauan 1 Orang mengakui bahwa dia pemilik mesinnya,untuk saat ini Polres Bangka barat menetapkan 2 orang pemilik mesin tersebut sebagai tersangka," ujar AKP Ecky Widi.

Senada, Kanit Tipiter Kanit 2 Satreskrim AIPDA Ovtavianus mengatakan tersangka mengakui pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada para penambang untuk menambang di areal HGU milik PT GSBL

Halaman:

Editor: Riki Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah