Disahkan Perpres Ini Penjelasan Ketua Dewan Pers

- 21 Februari 2024, 02:43 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan ada tantangan besar bagi industri media di era disrupsi kecerdasan buatan atau AI yang menuntut wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan kapasitasnya.  

 

Hal tersebut di ungkap Ninik di atas panggung Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

 

Dijelaskan Ninik, pada 2023 ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang kena PHK. Jumlah tersebut bisa lebih jika dihitung dengan perusahaan lokal media.  

 

Namun menurutnya, pada saat bersamaan media dituntut untuk meningkatkan SDM agar mampu menerapkan AI yang memastikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi, hak intelektual dan mentaati hukum perlindungan data.

 

Belum lagi platform digital yang berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi. Porsi periklanan diserap oleh platform tanpa disertai sharing revenue yang memadai.

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah