INFOBANGKAID - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia kembali mengamankan 8 orang saksi atas kasus tindak pidana dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedelapan orang saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi lantaran memperkuat bukti atas kasus yang telah di lakukan pengembangan terhadap tersangka yang terlibat secara berjamaah merugikan negara.
Baca Juga: Kejagung RI Jemput Paksa By Atas Kasus Timah
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana hari ini Selasa (27/2/2024) melalui keterangan resmi yang diterima Infobangkaid membeberkan kedelapan orang saksi merupakan pengembangan kasus dari tersangka TN alias AN dan kawan kawan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Salah Satu Tersangka ex Dirut PT Timah
1. Saksi berinisial D merupakan pegawai PT. Refined Bangka Tin
2. Saksi berinisial AS merupakan pegawai PT. Refined Bangka Tin.
3. Saksi berinisial AS merupakan pegawai PT. Refined Bangka Tin
4. Kemudian saksi berinisial DHW merupakan direktur CV. Aldo Artha Sanjaya dan direktur CV. Aldo Atha Andara