Alhamdulillah, Pensiunan akan menerima THR berikut bunyi PP

- 16 Maret 2024, 22:33 WIB
Presiden RI Joko Widodo /Ist
Presiden RI Joko Widodo /Ist /Try Sutrisno /

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah