Alhamdulillah, Pensiunan akan menerima THR berikut bunyi PP

- 16 Maret 2024, 22:33 WIB
Presiden RI Joko Widodo /Ist
Presiden RI Joko Widodo /Ist /Try Sutrisno /

INFOBANGKAID - Kabar baik datang dari Pemerintah RI tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mutlak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 tersebut adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tertulis dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024. 

 

Pengecualian Penerima THR 

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x