Saga Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Komoditi Timah, Tipikor atau TPPU ?

- 9 Desember 2023, 21:50 WIB
Rudi Syahwani
Rudi Syahwani /Riki/

Penulis : Rudi Syahwani (Wartawan Utama)

INFOBANGKAID - Aksi penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada 6 hingga akhir pekan kemarin terhadap Thamrin alias Aon dan Hasan Tjie alias Asin, benar-benar mengegerkan. 

“Yang cash nya saja sebanyak itu, lantas bagaimana isi rekening nya ?," celoteh seorang pengopi di sebuah warkop di Pangkalpinang.

 

Wajar saja, hal ini menjadi perhatian, akumulasi nilai sitaan yang diamankan oleh tim penyidik Kejagung RI pada Rabu (6/12/23) lalu mencapai lebih dari Rp 100 miliyar, yang terdiri dari uang tunai Rp 76 miliyar, mata uang asing senilai USD 1,5 lebih, Singdol hingga logam mulia, Woww... !!!

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu atas dasar dugaan bahwa uang dan barang yang disita merupakan hasil kejahatan. Entah hasil korupsi atau usaha ilegal lainnya. Bagi warga Bangka Belitung, ini sebuah angka fantastis, apalagi jika ternyata itu adalah kerugian negara. 

 

Bisa dibayangkan betapa hebatnya konspirasi yang membuat negara ini dirugikan sedemikian rupa.

Ini sangat menarik untuk terus diikuti. Karena hingga saat ini, publik hanya mengetahui, bahwa tidak pidana yang sedang diusut oleh Korp Adhyaksa ini adalah kasus korupsi, tata kelola komoditi Timah, yang berkaitan dengan PT. Timah Tbk selaku BUMN. 

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah