70 APK Melanggar Ketentuan, Bawaslu Basel Beri Warning Parpol

- 19 Desember 2023, 04:09 WIB
Ilustrasi APK pemilu melanggar
Ilustrasi APK pemilu melanggar /RRI /

INFOBANGKAID - Badan Pengawas Pemilu Daerah Bangka Selatan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye para calon dari partai politik yang akan mengikuti kontestan Pemilu 2024 mendatang.  

 

Itu dilakukan dengan tujuan agar Pemilu 2024 nanti berlangsung tertib dan damai.

 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Azhari menegaskan penertiban APK dilakukan hari ini, Selasa (19/12). Itu berdasarkan SK Bupati berdasarkan zonasi kelurahan dan kecamatan serta desa yang tersebar di Bangka Selatan.  

 

Menurut Azhari, sebanyak 70 APK para calon telah melanggar ketentuan pada sejumlah titik yang dilarang. "Kami akan menertibkan AP yang telah melanggar," ujar Azhari.  

 

Untuk itu pihak Bawaslu Bangka Selatan telah menyurati secara resmi pihak Partai Politik berupa himbauan untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah