Situasi Jelang Pemilu 2024 di Bangka Selatan Masih Adem Ayem, Berbeda Dengan 5 Tahun Yang lalu

- 3 Januari 2024, 02:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pampdump/Try Sutrisno /

Patronase didefinisikan sebagai ‘sebuah pembagian keuntungan di antara politisi untuk mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para pekerja atau penggiat kampanye, dalam rangka mendapatkan dukungan politik dari mereka’ (Shefter 1994: 283), sedangkan klientelisme dapat disimpulkan menjadi pemberian barang atau jasa merupakan respons langsung terhadap pemberian keuntungan dari pihak lain, menekankan pada hierarki kekuasaan yang tidak seimbang antara patron dan klien, serta repetisi dalam pertukaran klientelistik (Hicken, 2011).

 

Kedua fenomena di atas membentuk suatu hubungan timbal balik yang menjadi dasar kuat dari imunitas praktik politik uang terhadap hukum. Survei yang dirilis oleh Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Fisipol UGM mengenai hasil penelitian soal peta potensi politik uang dalam Pemilu 2019 mengemukakan bahwa ekonomi tidak menjadi satu-satunya aspek yang mendasari praktik politik tersebut. Sikap publik yang cenderung acuh tak acuh dengan praktik politik uang juga semakin menegaskan sulitnya pemberantasan praktik korupsi yang telah tertanam dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah