Untuk itu Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada aktivitas kampanye. Iklan kampanye di media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga juga tidak lagi diperkenankan.
Tanpa terkecuali publikasi hasil survei elektabilitas calon peserta pemilu. Hal itu diatur sesuai pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila hal itu tidak diindahkan maka sanksi pidana selama satu tahun dan denda 12 juta rupiah siap menjerat mereka.
“Jadi dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu ataupun bentuk lainnya. Utama yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” ungkap Amri.
Selain itu tuturnya, masa tenang dan hari pemungutan suara Bawaslu juga perlu fokus memperhatikan pendistribusian logistik pemilu.
Bawaslu harus ikut memastikan logistik pemilu sampai tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Pihaknya juga ingin memastikan pendistribusian logistik aman dan berjalan lancar.