Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Bangka Selatan

4 Juni 2024, 23:13 WIB
Ist /

INFOBANGKAID - 34 Kepala Desa di Bangka Selatan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Riza Herdavid. 

 

"Hasilnya masa jabatan kades yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun lagi. Sekaligus menjadi upaya percepatan pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat," kata Riza Herdavid pada malam AIK Bakung 2024 di Desa Ranggung Kecamatan Payung Bangka Selatan.

 

"Alhamdulillah malam ini kita serahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades kepada 34 Kepala desa," kata Riza Herdavid.

Baca Juga: Penyebab Gagal Ginjal Hingga Cuci Darah, Ini Saran Agar

Masa jabatan mereka diperpanjang 2 tahun, sehingga menjadi 8 tahun. Perpanjangan ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa.  

 

"Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi,” katanya.  

 

Tujuannya untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan.

Baca Juga: ATM Beras Untuk Warga Bangka Selatan Kurang Mampu Diluncurkan

Riza Herdavid menegaskan, dengan perpanjangan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, dan kesejahteraan masyarakat semakin terjamin.  

 

"Tak lain demi rakyat, semoga apa yang dilakukan dapat mendapat kepercayaan dan kesejahteraan dapat tercapai," tutur Riza.

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler