Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Komoditas Timah Untuk Diadili

- 4 Juni 2024, 18:56 WIB
Tersangka korupsi komoditas timah Thamron alias Aon (memakai rompi pink)
Tersangka korupsi komoditas timah Thamron alias Aon (memakai rompi pink) /Kejagung/

INFOBANGKAID - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua tersangka, TA alias AN (Thamron alias Aon) dan AA, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Posisi Kasus

Tersangka TN alias AN adalah Beneficiary Owner CV VIP, dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.

Dugaan pelanggaran : Keduanya diduga melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Tahun 2018-2019: TN dan AA diduga bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk menambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus sebagai kesepakatan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

- Kerugian: Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian finansial bagi negara, khususnya PT Timah Tbk.

Dugaan Pencucian Uang

- TN alias AN diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan:

  - Mengirim dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana CSR.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah