Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Komoditas Timah Untuk Diadili

- 4 Juni 2024, 18:56 WIB
Tersangka korupsi komoditas timah Thamron alias Aon (memakai rompi pink)
Tersangka korupsi komoditas timah Thamron alias Aon (memakai rompi pink) /Kejagung/

  - Mendirikan usaha SPBU dan perkebunan kelapa sawit untuk menyamarkan keuntungan dari hasil kejahatannya.

Pasal yang Dilanggar

- Pasal yang disangkakan:

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  - Khusus TN alias AN, juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Selanjutnya

- Pengadilan: Perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat tindak pidana dilakukan, sesuai Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.

- Berkas perkara: Akan segera dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sementara berkas perkara tersangka lainnya masih dalam tahap finalisasi pemberkasan. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah