Petani Desa Batu Betumpang Kecewa Calo Pupuk Subsidi Hisap Darah

- 4 Juni 2024, 10:40 WIB
Pupuk subsidi
Pupuk subsidi /UGM /

INFOBANGKAID - Sejumlah petani di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan merasa kecewa dengan pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa tersebut. 

Pupuk subsidi yang seharusnya diberikan ke anggota kelompok tani Desa Batu Betumpang malah di jual ke desa lain dengan harga kisaran 250 ribu. Padahal, jelas dalam kemasan pupuk tertera tulisan "Bantuan Pemerintah Dilarang Diperjualbelikan".

Sementara untuk harga HET pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah seperti pupuk Urea sebesar Rp 2.225 per kilogram atau Rp. 111.250/sak, sedangkan harga pupuk NPK Ponska Rp 2.300 per kilogram atau 115.000/sak.

"Iya pak, baru-baru ini kami pernah melihat pupuk subsidi di jual oleh anak buah Gapoktan ke Desa tetangga dengan harga kisaran 250 ribu, sementara kami yang jelas-jelas petani malah tidak kebagian dengan alasan nama kami belum terdaftar di sistem," ujar salah satu petani di Desa Batu Betumpang yang enggan disebut namanya, dilansir dari Sekilas Indonesia, pada Senin (3/6) kemarin. 

Dirinya sudah beberapa kali mengajukan namanya ke Gapoktan agar bisa terdaftar dan masuk sebagai penerima pupuk subsidi, namun hingga saat ini pupuk subsidi itu tak kunjung didapatkan. 

Sementara, lanjut dia, yang bukan petani atau yang tidak memiliki sawah malah terdaftar dan bisa dapat pupuk subsidi. Anehnya lagi, pupuk subsidi yang di dibeli itu malah di jual kembali ke petani lain yang tidak mendapatkan pupuk subsidi dengan harga kisaran 250 hingga 300 ribu. 

"Sudah beberapa kali kami mengaju ke Gapoktan namun hasilnya masih sama, alasan mereka karena masih memakai data lama. Sementara yang tidak memiliki sawah malah kebagian pupuk subsidi, lucunya pupuk yang mereka dapatkan itu malah dijual kembali, karena saya pernah pada saat itu membeli dari mereka yang dapat pupuk subsidi dengan harga 250 ribu," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan harga pupuk subsidi yang di jual Gapoktan ke petani Desa Batu Betumpang dengan harga melebihi HET yakni, Rp 120.000/sak untuk pupuk jenis UREA, sementara untuk pupuk jenis NPK Ponska Rp 135.000. Harga tersebut sudah termasuk biaya angkut yang ditetapkan oleh Gapoktan. 

"Kalau diantar ke rumah itu harganya Rp 120.000/sak untuk pupuk jenis Urea, kalau Ponska Rp 135.000/sak. Karena ada biaya jasa angkut sebesar Rp 20.000/sak. Namun kalau kita ngambil sendiri ke gudangnya itu harga normal, harga HET yang ditetapkan pemerintah," jelasnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (3/6/2024) sore, Ketua Gapoktan Desa Batu Betumpang Gumali membantah bahwa pupuk subsidi itu dijual ke Desa lain dengan harga 250 ribu. 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah