Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Komoditas Timah Untuk Diadili

- 4 Juni 2024, 18:56 WIB
Tersangka korupsi komoditas timah Thamron alias Aon (memakai rompi pink)
Tersangka korupsi komoditas timah Thamron alias Aon (memakai rompi pink) /Kejagung/

INFOBANGKAID - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua tersangka, TA alias AN (Thamron alias Aon) dan AA, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Posisi Kasus

Tersangka TN alias AN adalah Beneficiary Owner CV VIP, dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.

Dugaan pelanggaran : Keduanya diduga melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Tahun 2018-2019: TN dan AA diduga bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk menambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus sebagai kesepakatan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

- Kerugian: Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian finansial bagi negara, khususnya PT Timah Tbk.

Dugaan Pencucian Uang

- TN alias AN diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan:

  - Mengirim dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana CSR.

  - Mendirikan usaha SPBU dan perkebunan kelapa sawit untuk menyamarkan keuntungan dari hasil kejahatannya.

Pasal yang Dilanggar

- Pasal yang disangkakan:

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  - Khusus TN alias AN, juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Selanjutnya

- Pengadilan: Perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat tindak pidana dilakukan, sesuai Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.

- Berkas perkara: Akan segera dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sementara berkas perkara tersangka lainnya masih dalam tahap finalisasi pemberkasan. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah