INFOBANGKAID - Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) mengusut tuntas tentang penerimaan fee dari tambang TI (Tambang Inkonvensional) Tungau yang telah diamankan di Dusun Parit 2, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (3/1) kemarin.
Penindakan tersebut sebagai langkah hukum pihak kepolisian setempat atas aktifitas ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
"Ya, kita akan dalami kasus penambangan di Dusun Prit 2, Desa Kaposang. Karena diketahui bahwa para penambang yang kita amankan di Mapolres Basel bersama puluhan unit mesin robin TI Tungau ini, telah menyetor sejumlah uang koordinasi sekitar Rp 15 ribu per Kilogramnya kepada pemilik lahan atau kolong saudara berinisial JN," kata AKP Tyan Talingga.
Menurutnya, dari hasil keterangan penambang yang mengambil uang koordinasi kelapangan kepada penambang di lokasi tersebut yakni Hairul, utusan dari JN.
"Hal ini yang harus kita usut tuntas terkait siapa yang mengambil ataupun yang telah menerima koordinasi dari tambang di Dusun Parit 2 tersebut," kata Tiyan.