Meskipun Tanpa SPK, Pelaku Tambang Timah di Sukadamai Toboali Tetap Menjarah WIUP PT Timah Tbk

- 11 Januari 2024, 21:23 WIB
Ponton TI selam dan PIP di pesisir pantai Sukadamai Toboali Bangka Selatan
Ponton TI selam dan PIP di pesisir pantai Sukadamai Toboali Bangka Selatan /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Ratusan ponton tambang timah ilegal beroperasi diluar tanggung jawab SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang dikeluarkan PT Timah Tbk. SPK yang dikeluarkan oleh plat merah itu sebanyak 50 SPK dikuasai perusahaan swasta lokal.   

 

Namun lucunya, dari pantauan di lokasi bertolak belakang dengan jumlah SPK yang dikeluarkan PT Timah Tbk, masih tampak ratusan ponton TI apung itu terbagi bekerja berdekatan langsung dengan Kapal Isap Produksi (KIP) dan ada menambang mengarah ke sisi kanan perairan laut Sukadamai.  

 

Disinggung seperti apa penindakan terhadap pelaku tambang tanpa SPK tetap menjarah IUP PT Timah Tbk? 

 

Satpam yang berjaga pada pos penimbangan di Sukadamai menjelaskan, kebijakan dan penentu sangsi diserahkan kepada pihak perusahaan swasta yang direkomendasikan oleh PT Timah Tbk untuk mengatur dilapangan.  

 

"Perusahaan (PT Timah Tbk) merekom pemegang SPK dan kalau tidak salah pihak CV yang mengatur siapa yang boleh bekerja, karena ada panitia yang diutus memantau langsung ditengah laut sana," jelasnya.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah