INFOBANGKAID - Gibbet adalah alat eksekusi berbentuk sangkar besi, berbentuk manusia yang digunakan untuk menggantung mayat atau orang yang masih hidup ditempat umum.
Proses ini dirancang untuk menyebabkan penderitaan yang maksimal dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang mengangkangi atau melanggar aturan kriminal pada masa itu.
Metode ini jadi populer pada abad pertengahan dan terus digunakan di berbagai Negara Eropa, orang yang dihukum akan dibiarkan hingga mati karena terpapar cuaca, haus dan kelaparan sampai mereka (yang dihukum) benar benar berpikir sebaiknya "Saya Dipenggal Saja".
Terkadang mayat tergantung selama beberapa waktu sebagai peringatan terhadap masyarakat lain akan konsekuensi serius tindakan kriminal yang dilakukan.
Seiring berjalannya waktu praktik Gi Betting berkurang popularitasnya sehingga digantikan dengan metode eksekusi lainnya.