Kades Rajik Sebut Tambang Diwilayahnya Ilegal

- 11 Januari 2024, 22:31 WIB
Screenshot video tambang ilegal di perairan Desa Rajik
Screenshot video tambang ilegal di perairan Desa Rajik /Cerapan.id/

INFOBANGKAID - Kepala Desa Rajik, Ruslan sebut aktivitas ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ilegal.

 

Menurutnya, aktivitas penambangan biji timah di perairan tersebut tidak mengantongi surat izin resmi ataupun Surat Perintah Kerja (SPK) di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT. Timah Tbk.

 

“Sudah dari dulu bekerja, memang tidak memiliki izin karena yang menambang di laut orang pribumi semua,” ujar Ruslan dilansir dari cerapan.id, Kamis (11/1/2024).

 

Tak hanya itu, Ruslan mengatakan bahwa baru-baru ini ada CV mau mengelola hasil dari pertambangan perairan Desa Rajik namun belum ada kepastian.  

 

“Kemarin sudah dilakukan verifikasi ponton yang kemungkinan kedepan akan berjalan, tapi untuk saat ini belum ada kabar atau kepastian tepatnya hari apa aktivitas tersebut bejalan secara resmi,” kata Ruslan.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah