Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim Terancam Penjara Seumur Hidup, Apakah Sebanding Dengan Kerugian Negara?

- 31 Maret 2024, 14:43 WIB
Artis Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis hidup bergelimang harta dari hasil korupsi timah di Bangka Belitung
Artis Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis hidup bergelimang harta dari hasil korupsi timah di Bangka Belitung /Ist/

Pasal Jerat Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim Dengan Penjara Seumur Hidup 

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

 

Bunyi Pasal Menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim

Pasal 2: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

 

Pasal 55 KUHP: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah