Setelah mendapat informasi cukup dari Kapolsek Air Gegas, ia menyebutkan, Kanit Reskrim Polres Bangka Selatan, Yaspri menyarankan agar membuat laporan dengan surat pengaduan yang di tujukan langsung ke Kapolres AKBP Trihanto Nugroho.
"Biar pak Kapolres langsung yang mendisposisikan apakah harus ke Pidum (ranah pidana umum) atau ke Pidsus (pidana khusus) yang melakukan penyelidikan," jelas Yaspri ditirukan Erdian.
Erdian berharap pihak Polres Bangka Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jika unsur unsur telah terpenuhi, ya sebagai warga negara yang baik kita tunggu saja perkembangan pada proses hukumnya. Intinya kami sudah meminta kepada bapak Kapolres untuk segera menindak lanjuti pengaduan kami," pungkas Erdian. (*)