Nelayan Gusung Bangka Selatan Kecam Tambak Udang Wilayah Itu Buang Limbah Kelaut

- 21 Mei 2024, 18:02 WIB
Ini penampakan limbah yang langsung dibuang ke Laut Gusung Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ini penampakan limbah yang langsung dibuang ke Laut Gusung Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung /Try Sutrisno InfobangkaID /

Namun, praktik tersebut dapat merusak ekosistem laut, mengganggu kehidupan masyarakat pesisir, dan memicu dampak negatif yang luas termasuk degradasi lingkungan, penurunan populasi ikan, dan kerugian ekonomi jangka panjang. Sebagai gantinya, investor harus memprioritaskan praktik berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan untuk mendukung keberlanjutan ekosistem dan bisnis mereka.  

Aturan yang mengatur dampak rusak lingkungan dari tambak udang dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan regulasi setempat. Namun, beberapa aturan umum yang sering ditemui termasuk:

1. Peraturan Pengelolaan Lingkungan: Biasanya mengatur tentang izin dan persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi oleh tambak udang, seperti pengelolaan limbah, penggunaan bahan kimia, dan pemantauan kualitas air.

2. Zonasi dan Lokasi: Aturan ini menentukan lokasi yang sesuai untuk tambak udang untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan alami, seperti melindungi ekosistem rawa, hutan mangrove, dan habitat alami lainnya.

3. Pengelolaan Limbah: Regulasi ini membatasi jenis dan jumlah limbah yang dapat dibuang ke lingkungan, serta mendorong penggunaan sistem pengolahan limbah yang efektif.

4. Konservasi Sumber Daya: Aturan ini mungkin termasuk pembatasan terhadap penangkapan udang liar atau penetapan ukuran minimum untuk udang yang dapat ditangkap untuk menjaga keberlanjutan populasi udang.

5. Pengawasan dan Penegakan: Terdapat aturan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, dengan sanksi bagi pelanggar yang melanggar peraturan.

Penting bagi investor dan pengusaha tambak udang untuk memahami dan mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah