Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Timah : Seorang Janda Tajir Melintir

- 27 Maret 2024, 20:23 WIB
Tersangka Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung, Helena Lim (rompi pink) saat digiring Tim Kejagung RI
Tersangka Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung, Helena Lim (rompi pink) saat digiring Tim Kejagung RI /Ist/

Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penambangan timah tentang tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai tahun 2022. Atas perkara tersebut pihak Penyidik Kejagung telah menggeledah kediaman Helena Lim di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut Tim berhasil menyita uang tunai sebanyak 10 miliar rupiah dan 2 juta Dollar Singapore. 

”Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp. 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD 1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.  

Tim Penyidik sebelumnya telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Helena Lim selaku Manager PT QSE. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x