“Saat dia mengecek camp atau pondok dari rumah pelaku didapati bahwa pondok tersebut sudah kosong,” katanya.
Saat ini diketahui, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor yamaha MIO M3 125 hijau tosca telah diamankan ke Polres Basel.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas dia.