"Saya juga sempat ditelpon oleh nomor tak dikenal dengan mengancam akan membunuh saya dan keluarga saya jika kasus tersebut terus diusut," katanya.
Sementara dari hasil laporan tersebut, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penyidikan terhadap pelaku, yang tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor: SP. Sidik/69/X/Res.1.11./2023/Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2023 atas pengembangan terhadap Laporan Polisi nomor: LP/B/74/X/2023/SPKT/Polda Bangka Belitung, pada tanggal 16 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terlapor, melakukan pemeriksaan ahli hukum pidana, melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap LN dan melakukan pemeriksaan tersangka.
Namun anehnya, dalam surat tersebut tertulis, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka kooperatif, tersangka tidak melarikan diri dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Rencana tindak lanjut penyidik berkoordinasi dengan JPU dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Karena itu, Aying meminta kepada pihak Polda Bangka Belitung untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka LN. Namun apabila uang yang telah dipinjam oleh tersangka dikembalikan, dirinya akan mencabut laporan tersebut.
"Saya mohon kepada pihak Polda Babel agar segera menahan pelaku LN seperti halnya menahan pelaku-pelaku kejahatan lainnya, tolong hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, jangan hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas," harap Aying.