Bahlil Laporkan Media Nasional, Ini Pernyataan Ketua Dewan Pers

- 19 Maret 2024, 13:26 WIB
Menteri Investasi Bahlil
Menteri Investasi Bahlil /Ist/

Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

 

Sementara itu jika media massa bersangkutan tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp 500.000.000.

 

Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut teradu terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.  

 

Menteri Investasi Bahlil pun tidak ambil pusing, dia menghormati undang undang kebebasan pers yang ada, mengingat media tersebut kredibilitasnya sangat baik.  

 

"Hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," ujar Bahlil dikutip dari suara merdeka, Selasa (19/3).

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah